Panduan
Memahami Peraturan Presiden 44/2020 tentang ISPO
Penjelasan ringkas regulasi sertifikasi ISPO terbaru — siapa wajib, kapan, dan bagaimana proses sertifikasinya.
Apa itu Perpres 44/2020?
Peraturan Presiden Nomor 44 Tahun 2020 tentang Sistem Sertifikasi Perkebunan Kelapa Sawit Berkelanjutan Indonesia (ISPO) mewajibkan seluruh pelaku usaha perkebunan kelapa sawit untuk memiliki sertifikasi ISPO.
Siapa yang Wajib Bersertifikat?
Perusahaan Perkebunan
Wajib memiliki sertifikasi ISPO, dengan batas waktu yang telah ditetapkan oleh pemerintah berdasarkan skala usaha.
Pekebun Mandiri
Didorong untuk bersertifikat, dengan berbagai program fasilitasi dari pemerintah dan swasta. Kewajiban penuh berlaku bertahap sesuai roadmap nasional.
Pekebun Plasma
Mengikuti ketentuan perusahaan inti dan berhak mendapat pendampingan dalam proses sertifikasi.
Timeline Kewajiban
| Kategori | Batas Waktu |
|---|---|
| Perusahaan besar (>25.000 ha) | Sudah berlaku |
| Perusahaan menengah (1.000–25.000 ha) | 2024 |
| Perusahaan kecil (<1.000 ha) | 2025 |
| Pekebun mandiri | 2025–2027 (bertahap) |
Konsekuensi Tidak Bersertifikat
Perusahaan yang tidak memiliki sertifikasi ISPO dapat:
- Dikenai sanksi administratif
- Kehilangan akses ke pasar ekspor tertentu
- Menghadapi hambatan dalam perpanjangan izin usaha
Langkah Memulai Sertifikasi
- Hubungi Komite ISPO atau lembaga sertifikasi terakreditasi
- Lakukan pre-assessment mandiri
- Daftarkan unit manajemen ke sistem ISPO
- Jalani proses audit awal